Slawi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumhan Jateng untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Slawi. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Slawi. Kerjasama ini bertujuan untuk pelaksanaan sidang bagi Pihak berperkara yang sedang berada di Lapas atau bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan MoU ini berkaitan dengan Permasalahan WBP dalam hal penyampaian surat pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan pelaksanaan persidangan secara teleconference. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Slawi, Hakim, dan Kepala Lapas Slawi serta perwakilan dari Polres Tegal, KPNKL Tegal, BPN Kab. Tegal, Kemenag Kab. Tegal, Disdukcapil, BPKSDM Kab. Tegal dan Seluruh KUA Se Kabupaten Tegal.
Winarso selaku Kepala Lapas Slawi menyampaikan turut bahagia dengan adanya MoU dengan Pengadilan Agama Slawi sehingga dapat mempermudah pengurusan pemenuhan hak-hak WBP.
"Kami berharap dengan penandatanganan MoU ini dapat memberikan pelayanan kepada WBP dengan lebih maksimal, hal ini dilakukan guna memenuhi hak-hak WBP dalam kaitannya dengan Pengadilan Agama, sehingga mereka dapat menjalani masa pidana dengan lebih tenang." Ucapnya
(Humas Lapas Slawi)